LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Alat Rapid Test Bekas, 2 Tersangka Dijerat UU Pencucian Uang

"Masih didalami seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya terus diselidiki," ungkap Hadi.

2021-05-18 16:27:45
Rapid Test
Advertisement

Dua dari lima tersangka kasus praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas yakni PM dan MR, disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dikatakan juru bicara Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).

"Khusus kepada tersangka PM dan MR ditambah pasal UU TPPU atau money laundering," ujar Hadi.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki aliran dana yang didapat para tersangka dari praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas.

Advertisement

"Masih didalami seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya terus diselidiki," ungkap Hadi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni PM, DJ, SP, MR dan RN yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika.

"Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali. Kemudian, digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," ucap Hadi.

Advertisement

Para tersangka itu kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga:
Ini Syarat Bepergian Antarkota Selama Periode 18-24 Mei
Perjalanan Rapid Antigen Bekas Berujung Pemecatan Direksi Kimia Farma Diagnostika
Kementerian BUMN Minta Kimia Farma Buat SOP Penggunaan Rapid Antigen
Ini Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Profil Direksi Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir
Erick Thohir ke Direksi Kimia Farma Diagnostika: Silakan Berkarir di Tempat Lain

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.