Kasus Aceng jilid II di Medan bukti kejahatan kemanusiaan
Tindakan J menghina perkawinan. Sebab, tujuan perkawinan tidak hanya mencari keperawanan.
Aktivis perempuan menilai peristiwa yang dialami Divia (18), merupakan penghinaan terhadap perempuan. Tudingan tidak perawan sehingga diceraikan, menunjukkan ketidakadilan terhadap kaum hawa.
"Ini kejahatan kemanusiaan, tidak adil jika perempuan dinilai dari keperawanannya, dari pecahnya selaput dara," kata aktivis perempuan Dina Lumban Tobing kepada merdeka.com di Medan, Sabtu (8/12).
Divia mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena dicerai suaminya J (36) setelah dua pekan menikah. Perempuan muda ini merasa dilecehkan setelah dipulangkan kepada orang tuanya dengan tudingan tidak perawan.
Menurut Dina, tindakan J menghina perkawinan. Sebab, seharusnya tujuan perkawinan tidak mencari keperawanan.
Terlebih, selaput dara tidak hanya robek akibat hubungan seksual. Perempuan terkadang tak pernah tahu kapan selaput itu robek. "Suci tidak sucinya seseorang diketahui dari dirinya sendiri," ucap Dina.
Mempertanyakan keperawanan perempuan juga menunjukkan ketidakadilan. Sebab, perempuan tidak pernah mempertanyakan keperjakaan seorang laki-laki. "Kan tidak adil bahwa kelas laki-laki berada di atas perempuan," ucapnya.
Menurut Dina, banyaknya kasus perceraian akibat persoalan keperawanan, disebabkan mitos mengenai keperawanan yang beredar di masyarakat.
"Selama ini, laki-laki merasa maskulin ketika menerima keperawanan. Sementara keperjakaannya tidak pernah dipertanyakan," jelas Dina.(mdk/cob)