LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Oditur Militer II

Kasus ini membuat marah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika menyatakan ketiganya akan diberikan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup.

2022-01-06 14:22:37
Kasus Tabrak Lari
Advertisement

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan tersangka serta barang bukti dugaan kasus tabrak lari sejoli, Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat ke Oditur Militer-II, Jakarta Timur.

"Kami laporkan bahwa proses penyidikan telah selesai di tingkat penyidikan. Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada pihak Otmilti-II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Kemas A. Yani Y kepada wartawan, Kamis (6/1).

Kaotmilti-II Jakarta Brigjen Edi Imran menuturkan, berkas perkara milik ketiganya telah diterima. Pihaknya akan langsung bekerja cepat lantaran kasus yang melibatkan perwira TNI ini telah mendapatkan atensi Panglima TNI.

Advertisement

"Karena tersangka dalam perkara adalah perwira menengah kolonel, maka berkas diserahkan ke saya dan berkasnya ini dijadikan satu sesuai petunjuk. Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu, setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujar Edi.

Baca juga:
Rekonstruksi Kasus Sejoli Ditabrak 3 Prajurit TNI di Nagreg Digelar Pekan Depan
VIDEO: Ini Kecanggihan Penjara Militer Rp100 Miliar Tempat Kolonel P Ditahan

Selain itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Babinkum TNI Marsda Reki Irene Lumme menjelaskan, berkas perkara tersebut nantinya akan diolah kembali sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, untuk disidangkan.

Advertisement

"Sebagaimana penjelasan dari Otmilti, kami akan berupaya semaksimalkan mungkin dalam satu minggu berkas selesai, dan kami akan memantau terus terkait temuan berkas, setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Walaupun di berkasnya ada tamtamanya, dijadikan dalam satu berkas oleh penyidik, sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di seberang sana," ujar Irene.

"Dan setelah itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Militer Tinggi II Jakarta agar segera melaksanakan atau membuat rencana sidang, kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai," tutupnya.

Panglima TNI Marah

Sejoli Handi dan Salsabila dinyatakan hilang usai ditabrak oleh mobil di jalan Nasional menuju arah Bandung, Nagreg. Kedua korban dibawa oleh tiga anggota TNI di dalam mobil tersebut. Tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Beberapa hari berselang, jasad keduanya ditemukan aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.