KASN Sebut Banyak ASN Tak Sadar Langgar Aturan Netralitas di Medsos
Dia mengungkapkan, contoh di atas adalah kasus pelanggaran tapi ketika dilakukan pemeriksaan kepada ASN yang terkait, mereka mengatakan tidak tahu jika hal itu adalah pelanggaran.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, banyak ASN yang tidak sadar telah melanggar aturan netralitas ASN ketika menggunakan media sosial.
"Banyak ASN yang tidak tahu bahwa ada gambar yang sarat akan kampanye, kemudian dia like di Facebook. Like di Facebook itu sudah dianggap keberpihakan untuk (paslon tertentu)," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (3/4).
Dia mengungkapkan, contoh di atas adalah kasus pelanggaran tapi ketika dilakukan pemeriksaan kepada ASN yang terkait, mereka mengatakan tidak tahu jika hal itu adalah pelanggaran.
"Kan kasihan ketika ada ASN yang melanggar tapi karena ketidaktahuan," ujarnya.
Oleh karena itu, Waluyo menekankan, pentingnya pemahaman akan netralitas ASN serta rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menerapkan netralitas.
"Tugas kita untuk mengingatkan netralitas, mana yang boleh dan tidak boleh. Jadi kalau misalnya dia sudah tahu tapi masih nekat melanggar ya maaf kita sikat," jelasnya.
Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menerangkan, netralitas tersebut tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"ASN tetap punya hak pilih. Tapi tidak boleh pro aktif menyarankan kepada salah satu calon pemimpin," tutupnya.
Baca juga:
KPU Terus Sosialisasikan Pemilu 2019
Tolak Golput, Suku Baduy Siap Turun Gunung 17 April
Indikator Politik: 12 Persen Orang Ragu KPU Netral di Pilpres 2019
Kades di Kendal Diduga Kampanyekan Suaminya yang Maju Caleg dari PKB
Antisipasi 'Serangan Fajar' di Hari Pencoblosan, Bawaslu Bali Bakal Sering Patroli
Survei Indikator: PDIP 24,9%, Gerindra 11,7%, 8 Partai Tak Lolos DPR