Kasir perusahaan garmen di Solo ini gelapkan uang Rp 535 juta
Awalnya pelaku mengajukan kas bon untuk pembayaran gaji karyawan, belanja obat batik dan biaya operasional perusahaan unit produksi cabang perusahaan. Setelah uang cair dan diterima pelaku ternyata tak bisa membuat laporan pertanggungjawaban.
Titik Kaheksi Kurniati (65), kasir perusahaan garmen terbesar di Kota Solo ditangkap polisi. Warga Jalan Brotoseno No 57 RT 02, RW 13 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Karanganyar diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 535 juta.
Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sutoyo mengatakan, Titik ditangkap di rumahnya, Selasa (28/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan.
"Pelaku diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Solo di rumahnya, Selasa lalu. Dia itu jabatannya kasir di perusahaan garmen dan dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 535 juta," ujar Sutoyo, Jumat (31/3).
Sutoyo menambahkan, dalam kasus ini, awalnya pelaku mengajukan kas bon untuk pembayaran gaji karyawan, belanja obat batik dan biaya operasional perusahaan unit produksi cabang perusahaan. Setelah uang cair dan diterima pelaku ternyata tak bisa membuat laporan pertanggungjawaban.
"Karena merasa tidak bisa bertanggung jawab ia pun memutuskan untuk keluar dari perusahaan. Perbuatan ini telah dilakukan sejak tahun 2013 hingga tahun 2015," katanya.
Selain pelaku, lanjut Sutoyo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 50 bandel nota pencairan dan 2 bandel surat.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkas dia.(mdk/cob)