LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Tetap Dibui 12 Tahun

Eksekusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin.

2020-02-10 20:39:57
Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.

Zainuddin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

"Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Advertisement

Eksekusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin.

"Setelah kasasinya ditolak oleh MA l, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap dan sudah di Lapas Bandar Lampung untuk jalani pidana selama 12 tahun," kata Ali.

Advertisement

Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menginformasikan perihal putusan kasasi Zainudin tersebut.

"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Atas putusan kasasi MA tersebut, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," ungkap Andi.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.