Karawang Berlakukan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Tradisional
Sekretaris Daerah Pemkab Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Karawang menerbitkan surat edaran perihal pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.
Sekretaris Daerah Pemkab Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April.
"Jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi," katanya, Selasa (28/4).
Dia mengharapkan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19. Acep menerangkan, perbatasan jam operasional bagi toko swalayan, pasar tradisional dan sejenisnya yakni dimulai pada pukul 09.00 sampai jam 17.00 WIB.
"Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa," terangnya.
Kemudian, Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto bakal menyebarkan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik di dalam maupun luar toko
Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat, hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.
"Bagi toko swalayan maupun minimarket supaya mengaktifkan layanan order online. Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa ke rumah," tutupnya.
Baca juga:
Surabaya, Gresik, Sidoarjo Mulai PSBB, Ini Pesan Gugus Tugas Covid-19
Ramai Sore Berburu Takjil di Bekasi, Gugus Tugas Hanya Imbau Jaga Jarak
Belajar Penerapan Jaga Jarak dari Pasar Pagi Salatiga
Hari Pertama Kerja Usai Sembuh, Bima Arya Marah-Marah di Pasar
GOR Ciracas Dimanfaatkan untuk Tampung Tuna Wisma
Sterilkan Ka'bah dari Virus Corona, Sheikh Sudais Pakai Teknologi Ozon