Karantina sita 3 ton daging babi ilegal di Papua
Daging babi yang dipasok ke suatu daerah harus mempunyai dokumen kesehatan karantina daerah pengiriman.
Petugas Karantina Pertanian Kelas 1 Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyita sebanyak 3.950 Kg atau sekitar tiga ton lebih daging babi ilegal yang dipasok melalui kapal perintis Papua Lima dari Manokwari.
Kasubsi Pelayanan Operasional Karantina Pertanian Kelas 1 Muhammad Albir di Biak, mengatakan, sesuai kewenangan karantina jika pasokan daging hewan tidak dilengkapi dokumen maka pihaknya berkewajiban melakukan penahanan sementara hingga batas waktu 3 X 24 jam.
"Jika pemilik daging babi ilegal bisa memperlihatkan dokumen karantina dari Manokwari tujuan Biak maka pihaknya mengembalikan untuk diserahkan," ungkap Albir kepada di Biak, seperti dilansir Antara, Selasa (19/8).
Ia mengakui, sampai batas waktu 3 X 24 jam pemilik tak juga mampu memperlihatkan dokumen maka akan diberikan hak penolakan daging dengan tambahan waktu 1 X 24 jam.
Jajaran karantina pertanian kelas I Biak, lanjut Albir, akan memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk melengkapi dokumen daging babi dari karantina daerah pengiriman sesuai jangka waktu diberikan selama tiga hari.
"Sampai batas waktu daging babi masih juga tak dilengkapi dokumen maka sesuai regulasi karantina barang sitaan ini akan dimusnahkan," tegas Muhammad Akbir.
Albir mengakui setiap hewan atau daging babi yang dipasok ke suatu daerah harus mempunyai dokumen kesehatan karantina daerah pengiriman.
Hingga Selasa sore, ribuan kilogram daging babi ilegal sitaan petugas karantina pertanian Kelas I Biak diamankan di kantor setempat hingga batas waktu yang ditentukan kurang lebih empat hari.