Kapolri Tito: Polri Tidak Pernah Bilang Dalang Kerusuhan Kivlan Zen
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polri tak pernah menyebut Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan aksi 21-22 Mei. Menurutnya, yang disampaikan Polri hanya kronologi peristiwa dan pengakuan para tersangka.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Polri tak pernah menyebut Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan aksi 21-22 Mei. Menurutnya, yang disampaikan Polri hanya kronologi peristiwa dan pengakuan para tersangka.
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah pak Kivlan Zen, enggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei)," kata Tito di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas,) Jakarta Pusat, Rabu (13/6).
Dia menjelaskan, kronologi dan pengakuan para tersangka membuktikan aksi kerusuhan pada 21-22 Mei itu sudah terencana. Indikatornya ditemukan berbagai barang bukti seperti senjata tajam hingga bom molotov. Meski polisi berkali-kali menyebut aksi ini sudah terencana, Kapolri membantah jika anak buahnya menyebut Kivlan sebagai otak di balik semua itu.
"Di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi yang sengaja untuk melakukan kerusuhan. Kalau nggak sengaja kok nggak ada penyampaian pendapat, kok langsung menyerang, yang jam 22.30 WIB kok ada bom molotov. Bom molotov itu kan pasti disiapkan, bukan peristiwa spontan pake batu seadanya. Ini ada bom molotov, panah, parang, ada roket mercon, itu pasti dibeli sebelumnya. Kemudian ada mobil ambulans yang isinya bukan peralatan medis, tapi peralatan kekerasan. kalau saya berpendapat peristiwa jam set 11 dan selanjutnya sudah ada yang menyetting tapi tidak menyampaikan itu pak Kivlan Zen" beber Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, dari sembilan korban yang tewas, ada yang terkena benda tumpul dan ada pula yang terkena peluru. Menurut Tito, sulit membuktikan korban tewas akibat terkena peluru petugas kepolisian. Namun Tito memastikan bakal menindak jika ada anggotanya yang menyalahi aturan.
"Itu pun tak bisa dibedakan tembakan dari mana. Apakah itu peluru karet atau tajam. Yang ditemukan ada peluru proyektil 5,56 milimeter dan 9 milimer. Dua ini kita telusuri siapa pelaku penembakannya. Kalau ternyata itu keluar dari salah satu senjata aparat maka kita akan investigasi apakah sesuai SOP (peraturan), apakah eksesksif atau pembelaan diri pembelaan diri diatur dalam pasal 48/49," ucapnya.
Baca juga:
Politisi PDIP: Perebutan Kekuasaan di Indonesia Melalui Pemilu Bukan Desing Mesiu
Kivlan Zen Kirim Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ke Menhan & Danjen Kopassus
Tanggapan Yunarto Wijaya Setelah Namanya Jadi Target Pembunuhan
Terungkap Fakta Baru Penyebab Kivlan Zen Targetkan Bunuh 4 Tokoh
Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Kerusuhan 22 Mei soal Kivlan Zen Bukan Karangan