LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolri sudah jadwalkan pemanggilan SBY soal laporan Partai Demokrat

Kapolri sudah jadwalkan pemanggilan SBY soal laporan Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Didi Irawadi telah menyerahkan barang bukti yang telah mereka kumpulkan terkait dugaan pencemaran Antasari kepada SBY.

2017-02-22 19:59:07
Antasari Azhar vs SBY
Advertisement

Partai Demokrat melaporkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Bareskrim Polri. Laporan itu menyusul tudingan Antasari kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai aktor kriminalisasi kasus pembunuhan Bos Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan laporan Partai Demokrat bisa gugur jika Antasari mempuyai barang bukti atas tuduhannya.

"Nanti kita lihat apakah Antasari itu memiliki bukti, maka laporan pencemaran nama baiknya gugur, tapi kalau tidak mempuyai bukti itu bisa pencemaran nama baik," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Mantan Kepala BNPT ini mengaku telah menjadwalkan pemanggilan mantan Presiden ke-6 itu untuk dimintai keteranganya atas laporan Demokrat.

"Oh iya, sebagai pelapor kita akan mendegarkan keterangannya beliau (SBY)," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Didi Irawadi telah menyerahkan barang bukti yang telah mereka kumpulkan terkait dugaan pencemaran Antasari kepada SBY.

"Sudah berbagai barang bukti ya, berbagai apa namanya itu fotokopi-fotokopi statement dia yang sudah jadi viral di berbagai media massa, dan juga kami siapkan rekaman-rekaman pernyataan saudara Antasari," kata Didi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Didi merasa yakin apa yang dilakukan oleh Antasari Azhar mengandung unsur pidana dan harus segera diproses.

"Memastikan bahwa dugaan unsur pidana itu ada, sehingga laporan kami berlanjut. Mungkin itu aja bisa kami sampaikan, selanjutnya kita menunggu proses lebih jauh dan kami berharap Kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses saudara Antasari Azhar," tekannya.

Baca juga:
Kompaknya keluarga SBY dan besan rekreasi usai diserang Antasari
Setya Novanto yakin tidak ada unsur politis di balik grasi Antasari
Demokrat sebut usulan pembentukan TPF kasus Antasari mengada-ada
Menanti eks Kapolri Bambang Hendarso blak-blakan soal Antasari
Kubu Antasari tunggu janji eks Kapolri Bambang Hendarso blak-blakan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.