LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

Tak hanya memantau langsung ke masyarakat, Kapolri Sigit terlihat berdiskusi kepada jajaran Polantas Polri yang bertugas. Perintahkan memberikan pelayanan yang optimal.

2022-10-26 15:23:00
Kapolri Listyo Sigit
Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo inspeksi mendadak (sidak) ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10).

Kapolri Sigit turut mengecek langsung sejumlah sentra pelayanan masyarakat. Kegiatan ini diunggah dalam video live instagram @ListyoSigitPrabowo.

Terlihat Kapolri menyapa langsung masyarakat yang sedang mengurus proses pembuatan SIM dan memantau pelayanan yang diberikan Kepolisian.

Advertisement

Tak hanya memantau langsung ke masyarakat, Kapolri Sigit terlihat berdiskusi kepada jajaran Polantas Polri yang bertugas. Perintahkan memberikan pelayanan yang optimal.

Kedatangan Kapolri Sigit disambut antusias masyarakat yang berada di halaman gedung Samsat. Terlihat beberapa dari mereka mengajak swafoto dan mengucapkan terimakasih.

Advertisement

Perintah Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh anak buahnya untuk menghilangkan dan memberantas tindakan pelanggaran pungutan liar alias pungli. Apalagi dengan dalih mencatut nama atasan demi kepentingan individu.

"Kita yang atasan, atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli," kata Sigit melalui akun instagramnya @listyosigitprabowo, Senin (24/10)

Langkah memberantas pungli salah satunya terhadap pelanggaran lalu lintas juga sudah tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5 ./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Terkait isinya, agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10).

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.