Kapolri sebut patwal yang kawal konvoi boleh langgar lampu merah
Dia juga menegaskan semua masyarakat boleh mengajukan permohonan pengawalan, tidak hanya kalangan tertentu.
Keberadaan petugas patwal dalam sebuah konvoi sering kali dipertanyakan. Apalagi, bila konvoi itu dilakukan komunitas eksklusif seperti motor gede harley atau mobil mahal.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, pengawalan diberikan bila dalam kegiatan konvoi tersebut melibatkan banyak orang. Ditegaskannya, pengawalan yang diberikan petugas tak memilih-memilih orang yang akan dikawal.
"Makanya siapa saja yang memerlukan pengawalan polisi, bukan hanya Moge (motor gede) saja, orang suporter bola dikawal boleh, unjuk rasa dikawal boleh," kata Badrodin di Istana Bogor, Selasa (18/8).
Dijelaskan dia, polisi memiliki kewenangan untuk melanggar lampu lalu lintas tatkala melakukan pengawalan konvoi yang menyangkut kepentingan publik. Yang tidak boleh, tegas dia, jika dilakukan oleh perorangan dan bukan iring-iringan banyak orang.
"Ada ketentuan di Pasal 134, itu yang menilai kepentingannya itu polisi. Jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh. Yah polisi itu yang memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya boleh, makanya minta pengawalan polisi," jelasnya.
Baca juga:
Kapolri pakai aturan apa bolehkan Moge terobos lampu merah?
Penggemar sepeda di Solo demo minta pengendara moge tertib
Ikatan Motor sebut Elanto punya modus tertentu hadang konvoi moge
Komjen (Purn) Nanan ancam pecat pengendara moge arogan di jalan
Moge senggol mobil langsung kabur, ini kata Ikatan Motor Indonesia
Kisah Jenderal TNI AU tegur polisi yang overacting kawal konvoi Moge
Pembelaan polisi dan klub motor soal rombongan Moge dihadang sepeda