LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolri sebut Densus 88 tangkap 50 orang terduga teroris di Jakarta

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta saja anak buahnya mampu menangkap 50 orang terhadap para terduga terorisme. Mereka yang ditangkap memang diduga ada kaitannya dengan aksi teror di beberapa lokasi yang ada di wilayah Indonesia.

2018-07-16 10:37:52
Kapolri Tito Karnavian
Advertisement

Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror terus melakukan penangkapan terhadap para terduga teroris yang ada di Indonesia. Mereka yang ditangkap itu ada yang akan melakukan aksi teror secara lone wolf atau bisa juga terkait jaringan terorisme.

Beberapa lokasi yang ditangkap oleh Densus 88 terhadap para terduga teroris seperti di Jalan Sukamulya 7, Jakarta Pusat pada Senin (9/7) lalu, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (14/7) kemarin, di Yogyakarta pada Kamis (12/7) dan di beberapa lokasi lainnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta saja anak buahnya mampu menangkap 50 orang terhadap para terduga terorisme. Mereka yang ditangkap memang diduga ada kaitannya dengan aksi teror di beberapa lokasi yang ada di wilayah Indonesia.

Advertisement

"Hampir 50 kita tangkap di DKI kaitan dengan jaringan," katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).

Mantan Kepala BNPT ini pun mengungkapkan, dalam melakukan penangkapan terhadap para terduga terorisme tersebut. Pihaknya berpedoman terhadap UU nomor 5 tahun 2018.

"Jadi kita gunakan UU baru nomor 5 tahun 2018 kalau dulu ada perencana atau baru membuat to sekarang itu udah bisa kita proses," ungkapnya.

Advertisement

Jika seseorang atau terduga teroris yang ditangkap itu memang terbukti menjadi anggota atau bagian dari terorisme, maka pihak kepolisian akan melakukan penahanan selama 200 hari lamanya.

"Tapi sekarang tidak cukup menjadi anggota jaringan terorisme, bisa kita tahan 200 hari dan kita akan lakukan itu," tandasnya.

Baca juga:
Korban penyanderaan terduga teroris di Kaliurang alami syok dan trauma
Suasana pasca baku tembak di Jalan Kaliurang Yogyakarta
Penerobos Mapolres Indramayu sudah ditangkap, diduga pasangan suami istri
Tak takut isu teror, Jokowi lanjutkan kunjungan kerja ke Yogyakarta
Naik motor, dua orang tak dikenal terobos Mapolres Indramayu & lemparkan panci

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.