LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolres Mojokerto sudah dicopot, Briptu Rani masih bertugas

Briptu Rani akan berdinas di Dit Propam, sampai surat pemecatan tidak dengan hormat-nya keluar.

2013-07-29 16:39:39
Briptu Rani
Advertisement

AKBP Eko Puji Nugroho resmi dicopot dari jabatannya sebagai kapolres Mojokerto, mulai hari ini. Di hadapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Unggung Cahyono, Eko Puji menyerahkan jabatannya kepada AKBP Mudji Ediyanto.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, keputusan itu merupakan hasil persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pelecehan yang dialami Briptu Rani Indah Yuni Nugraini yang digelar di Bidang Propam Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam persidangan komite etik disebutkan, Eko Puji direkomendasi mutasi secara demosi, alias diturunkan ke jabatan yang lebih rendah. Sementara Briptu Rani direkomendasi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).

"AKBP Eko Pudji Nugroho, terhitung sejak hari ini, tanggal 29 Juli 2013, resmi dicopot dari jabatannya sebagai kapolres Mojokerto, dan kini hanya sebagai Pamen SDM di Polda," tegas Awi di Mapolda Jawa Timur, Senin (29/7).

Serah terima jabatan dilakukan di Gedung Tri Brata, Polda Jawa Timur, pagi tadi. "Pelaksanaan serah terima dan penon-job-an pejabat lama itu dilakukan di ruang Kapolda Jatim, pagi tadi," tambahnya.

Penonaktifan itu juga ditandai dengan penandatanganan Sprint No: SPRINT/755/VII/2013, tertanggal 26 Juli 2013.

"Serah terima sudah dilakukan. Untuk selanjutnya, jabatan Kapolres Mojokerto dipercayakan kepada pejabat pengganti sementara (PJS), yakni AKBP Mudji Ediyanto," lanjut Awi.

Sementara untuk Briptu Rani sendiri, sambil menunggu putusan PTDH, ibu satu anak ini masih berdinas di Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam), Polda Jawa Timur. Rani sebelumnya sudah disidang oleh komite etik pada 28 Juni lalu.

"Itu sambil menunggu jadwal sidang selanjutnya dan keputusan langsung dari Kapolda Jatim, selaku Ankum, atasan langsung penegak hukum," tandas Awi.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.