Kapolres Jakpus: Acara nikahsirri.com di Gedung Joang ilegal
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Aryo Seto menegaskan, pihaknya tidak menerima permohonan izin atau pemberitahuan tentang kegiatan launching tersebut.
Situs nikah siri diluncurkan bersamaan dengan launching Partai Ponsel di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, 19 September lalu. Namun karena mengandung konten pornografi, situs tersebut resmi diblokir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Aryo Seto menegaskan, pihaknya tidak menerima permohonan izin atau pemberitahuan tentang kegiatan launching tersebut. Namun dia memastikan ada launching Partai Ponsel dan situs nikahsirri.com di gedung bersejarah itu.
"Memang sempat ada, tapi tidak ada izinnya, tidak ada pemberitahuan. Kita sudah cek ke pengelola gedung," ujar Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).
Dalam izin itu, Suyudi menegaskan kembali kalau tak ada personel untuk amankan acara tersebut.
"Kita enggak ada pengamanan, karena memang enggak ada pemberitahuan. Mereka ilegal itu," kata Suyudi.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, penyidik akan segera memanggil pihak-pihak yang hadir saat launching itu. Di mana saat itu ada beberapa media ikut hadir dalam acara tersebut.
"Itu mau diperiksa. Kalau keterangan dia 19 September dia mengundang beberapa orang wartawan sih, menurut dia ada 20-an, siapa aja nanti didalami lagi," ujar Roberto.(mdk/ded)