LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolda, Pangdam & Gubernur Sumsel Teken Maklumat Karhutla, Sanksi 15 Tahun Bui

Jika ada yang melanggar, baik perorangan maupun korporasi, dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

2019-07-10 14:17:16
Kebakaran Hutan
Advertisement

Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya menandatangani maklumat bersama tentang kebakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar (karhutla). Bagi siapa saja yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara.

Kabid Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori mengungkapkan, maklumat disampaikan kepada setiap orang secara pribadi maupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Maklumat ini merupakan ketegasan pemerintah dan aparat keamanan bagi pelanggar.

"Maklumat ini ditandatangani oleh tiga pimpinan tinggi di daerah, baik gubernur, kapolda, maupun pangdam, baru beberapa hari ini," ungkap Ansori, Rabu (10/7).

Advertisement

Dalam maklumat tersebut diterangkan karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan flora dan fauna, gangguan kesehatan, gangguan kegiatan masyarakat baik nasional maupun internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta merusak citra Indonesia di mata dunia yang dikenal dengan 'bangsa pembakar hutan'.

"Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi pada 2015 yang dinilai paling parah," ujarnya.

Jika ada yang melanggar, baik perorangan maupun korporasi, dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Advertisement

"Dari maklumat itu dikenakan banyak undang-undang, seperti kehutanan, lingkungan, dan perkebunan," tegasnya.

"Kami kembali mengimbau masyarakat dan korporasi menghentikan kebiasaan membakar lahan karena akan ditindak tegas," sambung dia.

Baca juga:
BNPB Catat 5 Provinsi di Indonesia Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan
Polda Riau Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
Sejak Januari 2019, 42.740 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
BNPB Terjunkan Tim Terpadu ke Enam Provinsi Siaga Kebakaran Hutan
2 Helikopter Padamkan Kebakaran 40 Hektare Lahan di Rokan Hilir
Musim Kemarau, Banyak Wilayah di Sumsel Terancam Kebakaran Hutan Lahan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.