Kapolda NTT Perintahkan Tutup Klub Malam yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polres Sikka setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, ditemukannya sejumlah tempat hiburan malam melanggar perizinan usaha dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Polres Sikka untuk menutup tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
"Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perizinan dengan mempekerjakan anak di bawah umur agar segera ditutup”, tegas Kapolda NTT melalui Kabidhumas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu (19/6).
Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polres Sikka setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, ditemukannya sejumlah tempat hiburan malam melanggar perizinan usaha dan mempekerjakan anak di bawah umur.
“Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolres Sikka dengan Bupati Sikka, disepakati untuk dilakukan penutupan sementara dan akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan izinnya. Dari hasil koordinasi tersebut, Polres Sikka bersama bersama dinas terkait antara lain, Dinas Pariwisata, Sat Pol PP dan Dinas tenaga Kerja Kabupaten Sikka, untuk melakukan penutupan di empat tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Maumere", tandasnya.
Sebelumnya, Subdit empat Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada beberapa tempat hiburan malam, di wilayah Kabupaten Sikka.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, operasi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak, pada tempat hiburan malam.
"Ada empat lokasi yang menjadi sasaran target operasi yakni PUB L, PUB S, PUB B dan PUB SH. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 dan 16 orang merupakan anak di bawah umur," katanya, Rabu (16/6).
Baca juga:
Menteri PPPA Buat Langkah Strategis Hapuskan Pekerja Anak
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Ambon Meningkat
5 Bulan Ada 300 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Anak di Kaltim, Samarinda Teratas
Kementerian PPPA Catat 3.122 Kasus Kekerasan Anak Lewat Aduan Online
KemenPPPA Tindaklanjuti 108 Aduan Kekerasan Anak
Cekcok dengan Suami, Ibu di Lebak Aniaya Bayinya yang Berusia 15 Hari