LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolda Metro tunda kasus Rizieq: Ini ada yang lebih penting

Kapolda Metro tunda kasus Rizieq: Ini ada yang lebih penting. Sejauh ini penyidik masih menunggu kepulangan pentolan FPI itu dari Arab Saudi. Meski demikian, Iriawan mengaku penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus Rizieq sambil menunggu pimpinan FPI pulang ke Indonesia.

2017-06-19 12:56:56
Chat Firza-Rizieq
Advertisement

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menegaskan pihaknya menunda proses pemeriksaan kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Syihab. Ia beralasan, penundaan dilakukan lantaran pihaknya tengah berkonsentrasi mengamankan Hari Raya Idul Fitri.

"Ini ada yang lebih penting ya, operasi kemanusiaan ini Ramadniya. Ini kami (kasus Rizieq) kami hold sebentar. Karena ini ada operasi kemanusiaan yang jauh lebih penting," kata Iriawan saat hadiri apel persiapan mudik lebaran di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Kata Iriawan, sejauh ini penyidik masih menunggu kepulangan pentolan FPI itu dari Arab Saudi. Meski demikian, Iriawan mengaku penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus Rizieq sambil menunggu pimpinan FPI pulang ke Indonesia.

"Kami tunggu yang bersangkutan sampai pulang. Pemberkasan sudah kami lakukan, pemeriksaan sudah kami lakukan, semua kami lakukan," katanya.

Selain itu, lanjut Iriawan, pihaknya masih menunggu opsi lain untuk memulangkan Rizieq ke tanah air.

"Kita tunggu, kalau langkah-langkah berikutnya akan kami sampaikan. Apakah nanti kami akan lakukan police to police, blue notice, atau yang lain sebagainya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga:
Kapolda sebut banyak pembicaraan pengacara Rizieq tak sesuai fakta
Kapolda Metro: Saya akan angkat topi jika Habib Rizieq pulang
Anggota Komnas HAM tegaskan kasus Rizieq bukan kriminalisasi ulama
Dalih kebetulan dalam pertemuan PKS dan Habib Rizieq

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.