LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolda Metro menilai polisi sudah sesuai prosedur saat tangkap Axel

Kapolda Metro menilai polisi sudah sesuai prosedur saat tangkap Axel. Terkait masalah tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepolisian, Iriawan membantah hal tersebut.

2017-07-18 13:37:47
Anak artis dihajar polisi
Advertisement

Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Iriawan mengatakan penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta terhadap anak artis Jeremy Thomas, Axel Matthew sudah melalui prosedur. Terkait masalah tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepolisian, Iriawan membantah hal tersebut.

Menurutnya, semua itu tergantung dari hasil pemeriksaan Profesi Pengamanan (Propam) Mabes Polri. "Enggak lah. Enggak demikian. Kita perdalam lagi, propam sedang bekerja. Apapun nanti hasilnya kita akan sampaikan," ujarnya di Mabes Polri, Senin (18/7).

Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa tidak membawanya surat perintah penangkapan terhadap Axel menurutnya wajar, apalagi terhadap anggota reserse.

"Surat perintah itu kalau anggota reserse, itu sudah melekat dari dia melaksanakan tugas, sama seperti saya di hadapan teman-teman ini bagian dari tugas saya untuk menyampaikan informasi-informasi apa yang teman-teman tanyakan, itu melekat tugas seperti itu, apalagi dia anggota reserse, dan ini juga terkait dengan kecepatan dan ketepatan pada saat hari Jum'at yang lalu," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bandara Soetta, berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh bea cukai, bahwa ada yang ditangkap keterkaitan membawa narkoba.

"Pada saat ada informasi dari bea cukai bahwa ada seseorang yang ditangkap yang kemudian menginformasikan kepada anggota polres bandara dan kemudian datang dan melakukan proses pemeriksaan sementara dan pengembangannya, sehingga sampailah kepada enam orang itu," ujarnya.

Selain itu, Martinus menambahkan bahwa surat perintah tidak diperlukan oleh polisi jika adanya upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku.

"Kalau upaya paksa, kalau untuk penangkapan tertangkap tangan ya itu tidak perlu, misalnya ada sebuah kejahatan di depan mata kita kemudian teman-teman melakukan penangkapan, itu namanya tertangkap tangan, itu dibolehkan kepada siapa saja," tandasnya.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.