LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolda Metro Jaya ancam pecat polisi penerima suap

Hingga saat ini, lima tersangka tersebut tengah diperiksa di Divisi Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan, kedua petugas pemadam kebakaran berinisial A dan D akan tetap diproses hukum dan di tangani oleh Polres Jakarta Timur.

2017-11-23 19:38:20
Kasus Suap
Advertisement

Lima polisi yang menerima pungutan liar dan diciduk Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya terancam dipecat oleh Kapolda Metro Jaya. Kelima anggota polisi tersebut menerima uang sekitar Rp 40 juta yang diberikan oleh anggota Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.

Oknum polisi tersebut berinisial Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS.

"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Hingga saat ini, lima tersangka tersebut tengah diperiksa di Divisi Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan, kedua petugas pemadam kebakaran berinisial A dan D akan tetap diproses hukum dan di tangani oleh Polres Jakarta Timur.

"Yang tangani Polres Jakarta Timur. Nanti saya akan lihat perannya ya," ujarnya.

Sebelumnya, lima anggota polisi membebaskan dua orang anggota Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur yang membawa narkoba. Kedua petugas Damkar itu menyuap lima oknum polisi tersebut sekitar 40 juta Rupiah.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D (petugas Damkar Provinsi DKI Jakarta) dengan menerima imbalan uang sebesar Rp 40 juta," kata Idham Azis dalam keterangan tertulisnya.

"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.