LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolda Kaltim sebut pemeriksaan Wali Kota Balikpapan sebagai saksi kasus RPU

Hampir bersamaan dengan pemeriksaan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di Bareskrim Polri, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga dipanggil Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait kasus RPU di Balikpapan. Terkait hal itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin pun menegaskan bahwa kasus tersebut dalam penyelidikan.

2018-01-05 01:24:00
Kasus korupsi
Advertisement

Hampir bersamaan dengan pemeriksaan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di Bareskrim Polri, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga dipanggil Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait kasus Rumah Potong Unggas (RPU) di Balikpapan. Terkait hal itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin pun menegaskan bahwa kasus tersebut dalam penyelidikan.

"Kalau Pak Rizal itu di Balikpapan, itu juga sudah lama mas. Saya itu, kasus itu mulai Balikpapan di Polres, kemudian dilimpahkan ke Polda," kata Safaruddin kepada merdeka.com, Kamis (4/1) malam.

Safaruddin menerangkan, polisi memerlukan keterangan Rizal untuk pengungkapan kasus tersebut.

Advertisement

"Itu kasus lama, tidak ujug-ujug. Kan kepala dinasnya dimintai keterangan segala macam. Kan tidak langsung ke Pak Rizal kan? Terakhir kan ke Pak Rizal. Itu kan sebagai saksi mas," ujar Safaruddin.

Diterangan Safaruddin, alasan Polda Kaltim terus mengusut kasus itu bukanlah kemauan pribadinya.

"Saya sudah tiga kali diunjuk rasa masyarakat minta kasus itu segera diselesaikan. Boleh cek di Balikpapan. Akhir bulan lalu ada lagi unjuk rasa itu. Coba tanya yang unjuk rasa siapa sih yang nyuruh? Supaya jelas gitu," terangnya.

Advertisement

Merdeka.com kembali menegaskan ada tidaknya upaya kriminalisasi Syaharie Jaang dan Rizal Effendi, mengingat jadwal pemeriksaan keduanya yang bakal menjadi bakal Cagub dan Cawagub Kaltim itu, berdekatan dengan masa pendaftaran ke KPU Kaltim tanggal 8 Januari 2018 mendatang.

"Ya tidak ada. Seharusnya begini mas, kalau dia merasa dijadikan apa, di praperadilan toh. Ini hukum, ada proses hukum," tegasnya.

Kapolri lanjut Safaruddin, sebelumnya pernah mengeluarkan surat edaran, untuk tidak memeriksa seseorang yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

"Ada edaran Bapak Kapolri tahun lalu, tidak boleh diperiksa orang kalau nyalon Gubernur atau Bupati. Tetapi setelah ditetapkan KPU. Itu baru calon. Sekarang (di Pilgub Kaltim) belum ada yang calon kan mas? Pendaftaran juga belum. Belum tentu masuk karena diteliti lagi oleh KPU," demikian Safaruddin.

Baca juga:
Kejaksaan Korsel jerat eks Presiden Park Geung-hye dengan sangkaan baru
GM PT Jasa Marga Purbaleunyi didakwa suap auditor BPK moge Harley Davidson
Diperiksa Bareskrim, Wali Kota Samarinda ogah komentari kasusnya
Mantan KSAU Agus Supriatna tolak beberkan proses pengadaan helikopter AW 101
Kejagung sebut berkas kasus korupsi penjualan kondensat sudah P21

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.