LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapal tanker angkut minyak mentah curian dibekuk di Perairan Natuna

Kapal tersebut hendak ke Singapura dan mengangkut minyak mentah ilegal milik Pertamina di Palembang.

2016-03-24 11:25:58
Pencurian
Advertisement

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap kapal tanker pengangkut minyak bumi mentah ilegal dari Palembang.

Kapal Motor Tanker (MT) Tabonganen asal Palembang ditangkap Kapal BC-7006 di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T. Kapal tersebut berisi minyak sebanyak 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel).

"Kapal kita tangkap tanggal 22 Maret 2016 pukul 04.00 Wib berdasarkan infomasi Intelijen di perairan Natuna dan kapal tersebut membawa minyak tanpa dilengkapi dokumen," kata Kepala Kantor Wilayah Tanjung Balai Karimun, Parjiya (24/3).

Advertisement

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah seorang diantaranya berkewarganegaraan asing. Penyelidikan sementara Bea dan Cukai, minyak mentah diduga merupakan hasil pencurianmilik Pertamina di Sumatera Selatan.

MT Tabongane 19 dinahkodai oleh MA dengan 12 orang anak buah kapal. Dari pengakuan nahkoda kapal, rencananya transaksi minyak mentah senilai Rp 4 miliar rupiah akan dilakukan di wilayah West OPL (Out Port Limit) Singapura.

Motor Tanker Tabongane 19 tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah. Selain itu 3 orang yang berada diatas kapal tidak terdaftar di dalam crewlist. Menurut pengakuan nahkoda mereka naik ketika kapal berada di perairan Batam.

Advertisement

Bea dan Cukai telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing inisial MA (nahkoda), AMJ (Mualim I) serta inisial MFJ warga negara asing yang berperan sebagai broker dalam transaksi jual beli minyak mentah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan undang-undang tentang kepabeanan.

"Untuk saat ini tiga orang tersangka ditahan di rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun dan kini kasus dan kapal tersebut diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.