LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap saat curi ikan di Aceh

Kapal Pengawas Perikanan mengamankan kapal dan empat ABK asal Myanmar ini karena memasuki perairan wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Selain itu, mereka juga melakukan pencurian ikan.

2018-01-28 18:04:00
Pencurian Ikan
Advertisement

Kapal Pengawas Perikanan, KP Hiu 12 berhasil menangkap satu unit kapal nelayan berbendera Malaysia di perairan Aceh. Kapal ini kedapatan menjalankan aktivitas pencurian ikan. Diamankan 4 Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Myanmar.

Penangkapan kapal berada di titik SLFA 4935, berada di posisi radar 03 38,630’N /100 05,542’E tepatnya di perairan Selat Malaka tanggal 24 Januari 2018 pukul 04.46 Wib. Saat ditangkap, kapal tersebut sedang menangkap ikan menggunakan pukat tarwl yang dilarang penggunaannya di Indonesia.

Setelah itu pihak Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menggiring kapal tersebut ke Pelabuhan Tempat Penjualan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. Tiba di TPI Lampulo, Minggu (28/1) sekira pukul 09.00 Wib.

Advertisement

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap satu unit kapal asal Malaysia, cuma pada saat ditangkap benderanya tidak berkibar atau terpasang," kata Kasubag TU PSDKP Lampulo, Herno Ardianto, Minggu (28/1).

Pihaknya mengamankan kapal dan empat ABK asal Myanmar ini karena memasuki perairan wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Selain itu, mereka juga melakukan pencurian ikan.

"ABK empat orang sudah sama nahkodanya, sedang menarik trawl mereka lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan waktu itu," jelasnya.

Advertisement

"Tidak terlalu banyak (tangkapan ikan) karena mereka baru sekali holing," sebutnya.

Kapal ini telah melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI juncto Pasal 27 ayat 2 Nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Untuk saat ini kapal tersebut telah ditangani dan diamankan oleh pihak PSDKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
KKP tangkap kapal pencuri ikan asal Malaysia di perairan Aceh
KKP sita 471 lobster bertelur dari 5 lokasi penampungan di Banda Aceh
Menengok untung rugi kapal asing pencuri ikan diberikan untuk nelayan RI
Sepanjang 2017, sebanyak 127 kapal sudah ditenggelamkan
Menteri Sri Mulyani buka peluang kapal pencuri ikan jadi aset negara, ini syaratnya

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.