LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapal Bermuatan 65 Ton Besi Tua Karam di Perairan Nunukan Kaltara

Teguh menjelaskan, pemilik KM Dua Putra yang karam, menuntut ganti rugi Rp 500 juta. Namun demikian, meski disanggupi kapal penabrak KM Cahaya Baru dengan mencicil Rp 25 juta, pemilik KM Dua Putra belum bisa menerima. "Pertemuan keduanya masih berlanjut sampai sekarang, untuk cari solusi," ungkap Teguh.

2018-12-29 01:34:00
Kapal Tenggelam
Advertisement

KM Dua Putra yang berlayar dari Seruyung Nunukan tujuan Tarakan di Kalimantan Utara, pagi tadi karam bersama muatan puluhan ton besi tua, di perairan Nunukan. Tiga ABK dan 3 warga lain di atas kapal, selamat dari peristiwa itu.

Keterangan diperoleh, insiden di perairan itu diketahui, setelah kapal SPOB (Self Propeller Oil Barge) Cahaya Nunukan atau kapal pengisian bahan bakar di perairan, melintas di lokasi kejadian, dan melaporkan ke stasiun radio pantai Nunukan.

"Kapal SPOB Cahaya Nunukan itu melintas sekira jam 5.30 pagi tadi, menyelamatkan korban KM Dua Putra di perairan," kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (28/12).

Advertisement

KM Dua Putra diketahui ditabrak kapal lainnya di buritan kapal bagian kiri, oleh kapal lainnya yang melintas di perairan yang sama, sekira pukul 05.00 Wita.Tabrakan itu, mengakibatkan kebocoran KM Dua Putra. Setelah sempat tidak diketahui identitas kapal penabrak, akhirnya kapal penabrak itu berhasil diamankan saat berlayar.

"Selama proses evakuasi 3 ABK dan 3 penumpang lain yang selamat ke kapal SPOB, KM Dua Putra tenggelam bersama dengan muatannya, berupa 65 ton besi tua, sekitar jam 6 pagi tadi," ujar Teguh.

"Sempat dicari, siang tadi, kapal penabrak KM Cahaya Baru berhasil ditemukan. Antar pemilik kedua kapal, dipertemukan untuk urusan ganti rugi," tambah Teguh.

Advertisement

Teguh menjelaskan, pemilik KM Dua Putra yang karam, menuntut ganti rugi Rp 500 juta. Namun demikian, meski disanggupi kapal penabrak KM Cahaya Baru dengan mencicil Rp 25 juta, pemilik KM Dua Putra belum bisa menerima. "Pertemuan keduanya masih berlanjut sampai sekarang, untuk cari solusi," ungkap Teguh.

"Yang jelas, 3 ABK (satu diantaranya juragan kapal), dan 3 penumpang lain di KM Dua Putra selamat, cuma alami lecet dan trauma. Sekarang dibawa ke Nunukan, dan ditangani Polair Nunukan," demikian Teguh.

Baca juga:
Cerita Korban Ledakan Kapal di Palembang Bertaruh Nyawa Demi Selamatkan Orang
Pencarian Korban Hilang Akibat Ledakan Kapal di Palembang Dilanjut Besok
Kapal Nelayan Asal Meulaboh Hancur Dihempas Ombak Perbatasan Thailand
Perahu Terbalik Saat Cari Ikan di Kali Baru, Seorang Pria Tenggelam
Kapal Tongkang Asal Myanmar Terdampar di Aceh, 12 ABK Dievakuasi Nelayan
1 Jenazah Bercelana Loreng di Selat Malaka Berhasil Diidentifikasi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.