LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapal angkut 950 karung bawang merah ilegal asal Thailand diamankan di Aceh

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan masuknya barang ilegal berupa bawang merah, bibit kurma dan sejumlah hasil pertanian lain hingga ayam jago dari Satun, Thailand.

2018-03-16 13:30:36
penyelundupan
Advertisement

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan masuknya barang ilegal berupa bawang merah, bibit kurma dan sejumlah hasil pertanian lain hingga ayam jago dari Satun, Thailand.

Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Aceh saat melakukan patroli di perairan Ujung Aceh Tamiang yang dibawa menggunakan Kapal Motor (KM) Tuna 1 GT 35, Rabu (14/3). Kapal berbendera itu memuat barang impor ilegal berbagai macam dengan nilai Rp 1,028 miliar.

"Keberhasilan penggagalan ini setelah inteljen mendapat informasi ada kapal yang hendak menyelundupkan barang ilegal ke Aceh. Kita langsung melakukan patroli," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Gus Yulianto, Jumat (16/3).

Advertisement

Setelah dilakukan patroli pada dini hari, petugas menemukan KM Tuna 1 sedang melintas di Perairan Ujung Taming, Provinsi Aceh. Tim patroli pun meminta kapal yang dinakhodai berinisial UH (40) warga negara Indonesia untuk berhenti.

Namun kapal tersebut tidak menggubris peringatan petugas. Tim patroli langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil hentikan pada pukul 01.24 WIB.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan muatan dalam kapal tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kepabeanan yang sah," jelasnya.

Advertisement

Karena tidak ada surat-surat kepabeanan, tim curiga barang tersebut hendak diselundupkan ke Aceh. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhoda.

"Kita duga itu barang selundupan, kapal tersebut kita tahan dan kita tarik ke Belawan, Medan untuk kepentingan pemeriksaan," imbuhnya.

Dalam kapal tersebut terdapat 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 bibit pohon kurma, 26 ekor ayam jago yang masih hidup, 70 kartun berisi obat dan vitamin unggas, 75 karton teh dan 2 karung pupuk.

"Tidak ada dokumen perizinan dari Kementerian atau lembaga teknis terkait sebagai salah satu importasi barang pembatasan. Untuk penadah masih sedang kita lakukan penyidikan," jelasnya.

Saat ini nakhota berinisial UH sudah ditahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pelaku diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 102 huruf (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku diancam hukum satu tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Baca juga:
Kasus penyalahgunaan izin impor bawang putih, mentan pastikan pecat PNS terlibat
Mendag: Temuan 8 kontainer bawang ilegal tak ada bedanya dengan penyelundupan
Kapal bermuatan bawang merah ilegal ditangkap di Aceh
TNI AL gagalkan penyelundupan 20 ton bawang merah dan pohon bonsai
Penyelundupan bawang merah, kentang & garam asal Malaysia terbongkar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.