LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kantornya digeledah, bos Bea Cukai janjikan dokumen yang diminta KPK

Kantornya digeledah, bos Bea Cukai janjikan dokumen yang diminta KPK. Dokumen yang diminta KPK ada di beberapa tempat. Semisal di Tanjung Priok dan Marunda. KPK meminta data importir terkait kasus suap patrialis. Ada sembilan importir.

2017-03-06 17:09:04
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengakui, penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari berkas atau dokumen impor terkait kasus suap dengan tersangka mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

"Jadi, baru saja kedatangan dari rekan tim KPK yang bermaksud untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor dan juga soft copy terkait dengan penyidikan salah importir yang terlibat dalam kasus suap yang libatkan hakim MK," kata Heru di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (6/3).

Heru menegaskan, Bea Cukai mendukung KPK menuntaskan kasus ini. Pihaknya berjanji memenuhi kebutuhan penyidik KPK.

Advertisement

"Ini juga sejalan dengan apa yang dijalankan dengan Kemenkeu, KPPU, dan Ditjen Pajak di mana telah menandatangani MoU untuk melakukan penelitian terhadap kegiatan usaha yang terindikasi kartel," tuturnya.

KPK hanya meminta Bea Cukai mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Heru menyebutkan, dokumen yang diminta KPK ada di beberapa tempat. Semisal di Tanjung Priok dan Marunda.

"Ini kami akan lakukan identifikasi lagi kantor-kantor mana yang menyimpan dokumen-dokumen. Artinya, dokumen kami nanti serahkan, kami berikan beberapa data importir. Kemudian kami lakukan pengumpulan. Nanti dari lapangan, akan dibawa ke sini untuk diserahkan kepada KPK karena KPK harus ada pengesahan dari kami. Kami hanya kumpulkan dokumen, importirnya ada sembilan" ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun dalam penyidikan kasus indikasi suap terhadap Patrialis Akbar terkait impor daging.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.