LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kalah praperadilan, Kejati Jatim terbitkan Sprindik baru La Nyalla

Sprindik itu diterbitkan kemarin, Selasa (12/4).

2016-04-13 17:31:38
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diam-diam sudah menerbitkan dua surat perintah dimulainya penyidikan baru buat La Nyalla Mahmud Mattalitti. Sprindik itu mengenai penyidikan dan penetapan tersangka.

Dasar dari penerbitan Sprindik baru itu lantaran penetapan sebelumnya dibatalkan dalam gugatan praperadilan.

"Setelah gugatan praperadilan dikabulkan, Sprindik baru itu langsung kita keluarkan, pada sore kemarin (Selasa 12/4)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Made Suarnawan, Rabu (13/4).

Dua Sprindik itu adalah Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 pada 12 April 2016, tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim, dari biro administrasi perekonomian sekretaris Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang digunakan buat pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.

Kemudian Sprindik penetapan La Nyalla sebagai tersangka dengan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016, dengan tanggal sama.

Baca juga:
Kajati Jatim ngotot kasus La Nyalla harus masuk pengadilan Tipikor
Menangkan La Nyalla, hakim dianggap tak objektif
Kejagung ogah ambil alih kasus La Nyalla dari Kejati Jatim
La Nyalla bebas, PSSI tunggu janji pemerintah cabut pembekuan
La Nyalla minta Kejati pulihkan nama baiknya
Jaksa Agung dukung Kejati Jatim keluarkan sprindik baru La Nyalla

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.