LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kakek 70 tahun cabuli bocah 5 tahun

Aksi kakek tersebut diketahui oleh orangtua korban.

2015-10-17 03:30:00
pencabulan
Advertisement

Usia boleh uzur, tubuh boleh ringkih tapi tidak selalu menjadi pertanda ketidakberdayaan. Buktinya pada kakek bernama Daeng Madung (70) warga Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Di usianya yang sungguh sudah jauh meninggalkan fase muda itu tetapi jiwa kelaki-lakiannya masih menggelora.

Hanya saja disalurkan tidak pada tempatnya. Bocah berusia lima tahun berinisial F, yang masih ada hubungan kekerabatan menjadi korbannya bermodal uang Rp 2 ribu. Kejadiannya Kamis kemarin, (15/10) yang terbongkar karena dilihat dengan mata kepala oleh ibu korban. Dan kini sang kakek cabul itu sementara masih diamankan di Mapolres Maros hingga hari ini, Jumat, (16/10).

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal yang dikonfirmasi menjelaskan, awal kejadiannya saat bocah F bersama seorang adik laki-lakinya minta izin ke ibunya untuk bermain di rumah sang kakek yang rumahnya bertetangga. Saat itu sang kakek memanggil bocah F dan memberinya uang Rp 2 ribu untuk membeli kerupuk bagi dirinya.

Setelah beli kerupuk dengan uang itu, bocah F kembali bermain lalu tiba-tiba dipanggil kembali oleh sang kakek dan diajak ke rumah langsung masuk kamar. Di kamar ini, bocah tersebut digerayangi dengan menggunakan alat vitalnya. Hal yang tidak pantas dilakukan sang kakek ini kemudian terbongkar berawal saat adik dari bocah F kembali ke rumah dan ditanya oleh ibunya ke mana F.

"Si adik korban ini menjawab kalau kakaknya masih di rumah kakek tetangganya. Ibu ini kemudian menyusul ke sana dan langsung histeris karena melihat anaknya ada di atas ranjang, di hadapan sang kakek," kata Yusrizal.

Orang tua korban dari bocah F kemudian melaporkan kakek ini ke polisi setelah sebelumnya bertanya ke anaknya gerangan apa yang telah dilakukan kakek tersebut terhadapnya.

Yusrizal menambahkan, akibat perbuatannya, kakek ini dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman 5 tahun penjara. Korban juga telah dibawa ke rumah sakit.

"Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit untuk divisum," ujar Yuzrizal.

Advertisement
(mdk/amn)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.