Kakek 57 Tahun Cabuli Remaja di Kabupaten Kupang
Setelah korban di dalam korban bersama cucunya, pelaku berinisial SS (57) itu ikut masuk lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini terjadi di Desa Benu, Kecamatan Takari.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, korban berinisial NNB (15) sedang berada di rumahnya pada Senin (10/1) lalu. Tiba-tiba datang cucu pelaku.
Cucu pelaku mengajak korban belajar dan bermain di rumah mereka. Sekitar pukul 19.00 Wita, cucu pelaku tertidur, sehingga korban masuk ke dalam kamar dan menemani.
"Saat itu korban sedang berada di rumah miliknya, tiba-tiba datang seorang anak yang berinisial PS, yang merupakan cucu pelaku datang mengajak korban belajar dan bermain di rumah pelaku. Cucu dan pelaku tinggal di rumah yang sama," jelas Randy, Jumat (14/1).
Setelah korban di dalam korban bersama cucunya, pelaku berinisial SS (57) itu ikut masuk lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban diajak tidur di kamar pelaku, namun ditolak. Sehingga pelaku menarik paksa ke kamarnya. Pelaku tetap bersikeras dengan membuka paksa celana, lalu meniduri korban.
"Atas kejadian tersebut pada hari Rabu, (12/1) korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut. Polres Kupang telah menerima laporan polisi nomor : LP/B/ 14/I/2022/NTT/Polres Kupang," tutup Randy.
(mdk/fik)