LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kakak beradik ini mengaku mengantuk usai isap tembakau Gorilla

KBAN dan KBAP, kakak beradik warga Jalan Serayu, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto ditangkap Polres Banyumas lantaran memiliki dan menggunakan tembakau Gorila. Saat ditanya, KBAN mengatakan tembakau Gorila memberikan efek mengantuk ketika diisap sebagai rokok.

2017-08-20 22:00:00
Tembakau Gorila
Advertisement

KBAN dan KBAP, kakak beradik warga Jalan Serayu, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto ditangkap Polres Banyumas lantaran memiliki dan menggunakan tembakau Gorila. Saat ditanya, KBAN mengatakan tembakau Gorila memberikan efek mengantuk ketika diisap sebagai rokok.

"Rasa mengantuknya secara bertahap," katanya, Minggu (20/8).

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas sejumlah orang di rumah kakak beradik itu. Rumah tersangka sering didatangi sejumlah orang untuk berpesta rokok.

"Kalau rokok biasa saja, mungkin pestanya tidak seperti itu. Oleh karena mencurigakan, kami dalami (laporan warga) dan kami dapati tembakau yang oleh para tersangka disebut sebagai tembakau super," jelas Kapolres.

Polisi menyita 12 linting tembakau super yang diduga sebagai tembakau Gorila dan sejumlah barang bukti lain. Setelah dilakukan uji laboratorium di Semarang, tembakau tersebut diketahui termasuk narkotika golongan I.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau itu dipesan kepada seseorang melalui Instagram.

"Mereka tertarik dan memesannya untuk digunakan sendiri sejak tiga bulan lalu. Tidak menutup kemungkinan dari sebagai pengguna, nantinya mereka akan menjadi pengedar sehingga kami tangkap," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.