Kakak beradik Agung-Wulandari kompak edarkan ganja
Salah satu pelanggan ganja Wulandari adalah pacarnya sendiri.
Kedapatan menjual ganja, kakak beradik di Kota Semarang terpaksa harus meringkuk di jeruji penjara Mapolsek Tembalang, Semarang, Jateng. Kedua kakak beradik itu adalah Agung Budi Setyo (21) dan Tri Wulandari (17) warga Jalan WR Supratman RT 8 RW 11, Gisikdrono, Semarang Barat.
Selain dua bersaudara kakak beradik itu, polisi juga meringkus dua temanya yang lain yaitu Romy Mustofa (20) warga Jalan Sri Rejeki, Gisikdrono Semarang Barat dan Handrianto (24) warga Kramas, Tembalang.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik berisi ganja, 5 bandel sigaret dan 1 paket hemat ganja. Kemudian 1 korek api dan 1 kaleng berisi ganja kering siap pakai.
"Keempatnya kami tangkap di lokasi berbeda. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat banyaknya peredaran ganja di kawasan Tembalang. Pertama kami menangkap Handrianto, di rumahnya saat pesta ganja," tegas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan kepada wartawan di sela-sela gelar perkara di Mapolsek Tembalang, Senin(7/1).
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua pelaku yang diketahui sebagai pemasok ganja yang tidak lain adalah kakak-beradik itu.
"Ganja yang diedarkan dibeli Rp 50 ribu per paket. Kemudian sasaran peredarannya mengarah pada yang masih muda-muda. Ini adalah yang membahayakan. Maka kami imbau bagi orangtua yang anaknya masih remaja agar lebih berhati-hati," jelasnya.
Salah satu tersangka, Tri Wulandari kepada wartawan mengaku menjual ganja sejak empat bulan lalu. Barang haram itu diakui merupakan titipan dari kakak sepupunya yang sekarang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan bersama Somat.
"Barang biasa saya ambil di depan sekolahan daerah Pamularsih dan di tepi jalan raya. Tahunya barang datang setelah mendapat SMS atau telephone dari kakak," akunya.
Guna memperlancar aksinya, Wulandari mengajak kakak kandungnya, Agus dalam mengedarkan barang haram tersebut. Dengan dalih kasihan dengan kakak sepupunya, Wulandari pun menuruti untuk mengambil dan mengantar barang kepada pemesan.
"Satu kali ambil terkadang 3 sampai 5 paket hemat siap antar. Sedangkan uang pembayaran ditransfer langsung ke rekening kakak sepupu. Saya hanya dapat Rp 200 ribu," tuturnya.
Romy mengaku memakai ganja sejak empat bulan terakhir. Parahnya barang didapatkan dari pacarnya yang tidak lain adalah Tri Wulandari.
"Barang saya beli Rp 50 ribu. Awalnya coba-coba saja untuk menghilangkan penat di kepala," akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini keempat tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tembalang. Mereka dijerat passal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang.
(mdk/ian)