Kak Seto minta pembuat dan penyebar vaksin palsu dihukum mati
Kak Seto meminta Kemenkes memberikan klarifikasi jelas atas kasus tersebut.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi meminta kepada kementerian kesehatan memberikan hukuman mati kepada oknum yang telah memberikan vaksin palsu. Sebab menurutnya, kasus ini sama dengan kejahatan narkoba.
"Jadi mohon adanya perhatian serius dari kementerian kesehatan. Dan kemudian juga memberikan sanksi yang sangat maksimal kalau perlu hukuman mati, karena ini saya kira tidak ada bedanya dengan kekejaman narkoba yang dilakukan dengan sengaja demi kelangsungan bisnis semata," kata Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, di Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Sabtu (16/7).
Menurutnya, ini merupakan kelalaian kementerian kesehatan (Kemenkes) karena peristiwa vaksin palsu sudah lama terjadi. Oleh karena itu, Kak Seto meminta Kemenkes memberikan klarifikasi jelas atas kasus tersebut.
"Jadi mohon ada klarifikasi yang betul-betul jelas kenapa sampai terjadi peristiwa seperti ini. Kelalaian atau kesalahan harus memohon maaf kepada masyarakat dan kemudian langkah-langkah apa yang akan dilakukan," ucapnya.
Dia menambahkan, meski vaksin palsu sudah terjadi lama namun belum ada orangtua yang mengadu kepada LPA.
"Kami memang belum pernah merasa ada pengaduan itu, sehingga kami juga tidak menduga adanya peristiwa yang sangat menyedihkan ini. Jadi begitu ada laporan begitu terungkap ke permukaan maka kami bertindak secara cepat," pungkasnya.
Baca juga:
RS Harapan Bunda sebut vaksin palsu ulah oknum lewat jalur tak resmi
Pemprov Jabar jamin RS pemerintah bersih dari vaksin palsu
RS Permata Bekasi akui pakai vaksin palsu dari Oktober 2015
Ditjen Kefarmasian datangi & investigasi 14 RS penyedia vaksin palsu
IDAI sebut vaksin palsu isi cairan infus & antibiotik, tak berbahaya