LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kajati Jatim Bersama 9 Jaksa akan Hadapi Anak Kiai Jombang di Persidangan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 10 jaksa dalam persidangan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra dari Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga pasal berlapis pun disiapkan jaksa untuk mendakwa tersangka.

2022-07-11 13:43:55
Regional
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 10 jaksa dalam persidangan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra dari Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga pasal berlapis pun disiapkan jaksa untuk mendakwa tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah dirinya dan Asisten Pidana Umum (Aspidum).

"10 orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan," kata Mia, Senin (11/7).

Advertisement

Dia menambahkan, sejak Jumat (8/7) lalu, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim. Pada hari yang sama pula, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

Namun kapan perkara itu akan disidangkan, ia mengaku masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

"Jumat lalu sudah terima tahap dua, hari yang sama menyerahkan pada pengadilan Surabaya. Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari," tegasnya.

Advertisement

Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, MSAT terpaksa menyerahkan diri setelah hampir selama 15 jam pondok tempatnya bermukim selama dikepung oleh polisi. MSAT sendiri harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh santriwatinya dengan perkara dugaan pencabulan.

Baca juga:
Korban Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Minta Hak Ganti Rugi
Halangi Penangkapan Bechi, Pendukung Intai Pergerakan Polisi dengan Drone
VIDEO: Ada yang Siram Polisi Pakai Kopi Panas, Ini Peran 5 Tersangka Pendukung Bechi
VIDEO: Orasi Berbahaya Usai Penangkapan Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan
VIDEO: Terkuak Gubuk Lokasi Bechi Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati Dalam Pesantren

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.