Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo
Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo. Kejati Jatim mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tipikor terhadap La Nyalla. Maruli berharap berkas kasas nantinya ditangani Hakim Artidjo.
La Nyalla Matalitti divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melakukan upaya hukum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Memori kasasinya ini sudah disiapkan. Dan perkara ini mau masuk ke Pengadilan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (30/12).
Dia berharap, dalam kasasinya saat diterima dan yang menanganinya adalah Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar. Maruli menilai Artidjo Alkostar adalah sosok hakim MA yang integritasnya sudah teruji. Sebab, banyak kasus yang ditanganinya tidak pernah lepas.
"Contohnya, seperti Labora Sitorus (terpidana pembalakan liar dan penimbunan BBM), saya juga yang tangani. Dituntut 15 tahun, divonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama," ujar dia.
Baca juga:
Korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla dituntut 6 tahun bui
Kubu La Nyalla cuek pimpinan KPK pantau persidangan
KPK nonton sidang La Nyalla karena permintaan khusus Kejaksaan Agung
Wakil ketua KPK Laode nonton sidang La Nyalla Matalitti
Protes dakwaan, La Nyalla sebut penetapan tersangka tak sah
La Nyalla memperkaya diri pakai dana hibah Rp 1,105 miliar