Kajati bakal buat sprindik baru bila La Nyalla menang praperadilan
"Iya tetap keluarkan sprindik baru. Saya keluarkan lagi, sampai La Nyalla ditangkap dan jalani pemeriksaan," ujar Maruli
Hari ini rencananya sidang gugatan praperadilan dalam perkara kasus penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti (pemohon) sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diputuskan.
Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan gugatan praperadilan pemohon maka Kejaksaan selaku termohon, akan tetap pada pendiriannya. Kejaksaan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
"Kalau kalah iya saya akan keluarkan sprindik baru sebagai tersangka," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Selasa (12/4).
Saat ditanya, jika dengan mengeluarkan sprindik baru, kemudian digugat praperadilan kembali dan masih kalah, Maruli mengaku, pihaknya tetap akan terus mengeluarkan sprindik.
"Iya tetap mengeluarkan sprindik baru saya keluarkan lagi, sampai La Nyalla ditangkap dan jalani pemeriksaan. Bila perlu, semua majelis hakim yang ada di pengadilan itu dapat kebagian gugatan dan sampai kapan. Saya ingin tahu," tegas Maruli.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim. Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti.
La Nyalla menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
Pada tahun 2013 dan 2015, La Nyalla menjual saham tersebut, mendapatkan keuntungan dengan total Rp 1,1 miliar. Uang tersebut tidak dikembalikan, menyebabkan kerugian negara nilai totalnya mencapai Rp 6,4 miliar.(mdk/hhw)