Kajari Jabar Usulkan Percepat Pemeriksaan Saksi Kasus Pemerkosaan Santri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N. Mulyana mengusulkan kepada majelis hakim untuk memeriksa saksi kasus pemerkosaan 12 santi secara cepat. Para saksi yang dihadirkan akan dibagi menjadi beberapa klaster.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N. Mulyana mengusulkan kepada majelis hakim untuk memeriksa saksi kasus pemerkosaan 12 santi secara cepat. Para saksi yang dihadirkan akan dibagi menjadi beberapa klaster.
Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12). Dalam persidangan, ada dua saksi yang memberikan keterangan.
"Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi persidangan, setelah kamis ini, dan sesuai dengan hukum acara yang cepat, maka kami usulkan ke majelis hakim, kami akan periksa saksi secara maraton," kata Asep usai persidangan.
Sejauh ini, delapan kali persidangan kasus Herry Wirawan sudah ada 18 saksi di bawah umur yang memberikan keterangan, dalam persidangan secara offline maupun daring.
Mereka adalah korban, hingga teman korban yang mengetahui, mendengar dan melihat perbuatan Terdakwa Herry.
Untuk saksi lainnya, Asep yang dalam penanganan kasus ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan pembagian klaster saksi. Alasannya untuk efektivitas waktu. Persidangan pun akan dilangsungkan dua kali dalam sepekan.
"Di klaster-klaster nanti, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya kami periksa bersamaan. Supaya kami tidak berulang-ulang, dan supaya cepat," terangnya.
Baca juga:
Keterangan 2 Saksi Dinilai Kuatkan Bukti Kasus Pemerkosaan Santri
Keluarga Minta Hery Wirawan Pelaku Perkosaan 12 Santri Dihukum Mati
Sidang Pencabulan Santri di Bandung Herry Wirawan, Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Guru Pemerkosa Belasan Santri Besok Sidang Secara Virtual, 3 Saksi Dihadirkan
Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Risma Dukung Penerapan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Santri
Jokowi Beri Atensi Khusus Kasus Guru Perkosa 21 Santri di Bandung