LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kadishub DKI: Kapasitas angkut KM Zahro Express sesuai sertifikasi

Kadishub DKI: Kapasitas angkut KM Zahro Express sesuai sertifikasi. Kapal penumpang tradisional Zahro Express terbakar habis sesaat setelah meninggalkan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Kebakaran tersebut telah menewaskan 23 orang, dan nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka.

2017-01-03 19:30:26
Kapal Terbakar
Advertisement

Kapal penumpang tradisional Zahro Express terbakar habis sesaat setelah meninggalkan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Kebakaran tersebut telah menewaskan 23 orang, dan nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan, kapal angkut tersebut dinyatakan sesuai dengan sertifikasi yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, di mana jumlah kapasitasnya mencapai 285 orang. Sehingga tidak ada kelebihan beban saat kapal tersebut berangkat menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

"Kapasitas angkut sesuai sertifikasi yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan dalam hal ini KSOP muara angke adalah 285 (orang/penumpang)," kata Andri kepada merdeka.com, Selasa (3/1).

Hal itu tercantum dalam Sertifikat Keselamatan Penumpang bernomor PL 001/79/05/KSOP.MA-16. Zahro Express juga telah berlayar sejak 2013 lalu.

Saat terbakar, awak kapal berjumlah 6 orang dan dinahkodai Moh Nali. Sertifikat kelayakan telah diterbitkan tanggal 22 Desember 2016 oleh Kepala KSOP Muara Angke Deddy Junaedi. Kini, Doddy sudah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Perhubungan Budi Karya.

Dalam sertifikat tersebut dinyatakan sarana dan perlengkapan penyelamatan diri di kapal Zahro Express seperti sekoci penolong, rakit penolong, dan sekoci penyelamat telah lengkap. Sertifikat akan habis 24 Juni 2017 mendatang.

Surat Persetujuan Berlayar pada saat insiden terbakar dan tewasnya sejumlah penumpang, ditandatangani syahbandar atas nama Giyat.

"Manifes yang mengeluarkan juga dari Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP Muara Angke," pungkasnya.

Baca juga:
Komisi V DPR minta pemerintah cabut lisensi nakhoda KM Zahro Express
Pemprov DKI beri Rp 5 juta buat korban meninggal kapal terbakar
Polisi buru pemilik KM Zahro Express terbakar tewaskan 23 penumpang
Kapal wisata terbakar, pemerintah harus evaluasi transportasi
Nakhoda KM Zahro Express jadi tersangka kebakaran kapal

Advertisement
(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.