LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kadisdik Tapanuli Utara diduga terima setoran dana BOS dari Kepsek

Kadisdik Tapanuli Utara diduga terima setoran dana BOS dari Kepsek. Ketua Pembina Tim Saber Pungli Sumut, T Erry Nuradi, yang juga Gubernur Sumut mengatakan Jamel ditangkap bersama Kepala SMA Negeri I Sipahutar, BL, dan Kepala SMA Negeri I Pangaribuan JS.

2016-12-22 15:02:57
Pungutan Liar
Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Mabes Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Dia diduga telah menerima setoran dari dana anak buahnya.

Ketua Pembina Tim Saber Pungli Sumut, T Erry Nuradi, yang juga Gubernur Sumut mengatakan Jamel ditangkap bersama Kepala SMA Negeri I Sipahutar, BL, dan Kepala SMA Negeri I Pangaribuan JS.

"Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap Kadis Pendidikan Taput, JP, beserta dua kepala sekolah, SMA Negeri I Sipahutar, BL, dan SMA Negeri I Pangaribuan, JS," kata Erry, Kamis (22/12).

Dalam operasi penangkapan itu, petugas menyita uang tunai Rp 235.455.000, USD 100, dan 200 Yuan, serta 8 buku tabungan. Dalam kasus ini, Jamel diduga menerima setoran yang berasal dari dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS). Dana itu sudah dicairkan ke rekening masing-masing kepala sekolah.

Setelah dicairkan dari bank, dana itu diserahkan kepada Jamel. "Dugaan sementara dana tersebut sebagai setoran kepala sekolah kepada kepala dinas," sebut Erry.

Dalam kasus ini, Jamel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Tim Saber Pungli masih menelusuri kasus tersebut. Mereka mendalami kemungkinan adanya pejabat lain yang menyetor kepada Jamel atau yang turut menerima uang panas itu. "Masih kita telusuri" kata Erry.

Dia mengatakan, setoran yang diberikan dari bawahan ke atasan itu tidak boleh menjadi tradisi. "Tidak ada tradisi. Dengan adanya tim Saber Pungli, semua harus berhati-hati karena semua sudah bergerak," ucapnya.

Ditanya soal peran KPK dalam penangkapan ini, Erry tidak menjawab rinci. Dia menyatakan, semua bekerja sama di dalam satu tim.

Sementara Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Kombes Rudi Hartono mengatakan saat ini ketiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. "Masih kita periksa," katanya.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.