LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kadis PU dan SDA Kabupaten Bone ditetapkan jadi tersangka korupsi

Kadis PU dan SDA Kabupaten Bone ditetapkan jadi tersangka korupsi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Alam (PU dan SDA) Kabupaten Bone, Sulsel Sudirman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dari total anggaran Rp 4,2 miliar TA 2014.

2016-12-29 23:51:16
Kasus korupsi
Advertisement

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Alam (PU dan SDA) Kabupaten Bone, Sulsel Sudirman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dari total anggaran Rp 4,2 miliar Tahun Anggaran (TA) 2014. Sudirman diduga menggelapkan uang Rp 225 juta

Penetapan iutu menyusul Syamsul Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di proyek tersebut yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Berkas Syamsul sudah di tangan Kejari Bone.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik di Polres Bone, Rabu, (28/12). Di proyek tersebut, sang kepala dinas ini bertindak sebagai Penguasa Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kepala Dinas ini dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kasus ini ditangani Polres Bone," kata Kombes Polisi Dicky Sondani, Kamis (29/12).

Sementara lebih detilnya, Kapolres Bone, AKBP Raspani yang dikonfirmasi via ponselnya menjelaskan, total anggaran proyek itu sebesar Rp 4.2240.437.000. Nilai kerugian negara sebesar Rp 225.650.102,77. Ditetapkan sebagai tersangka karena pengerjaan proyek tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

"Belum kita tahan karena saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif," ujar AKBP Raspani.


(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.