LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kadis Koperindag Jeneponto Dipolisikan Gara-Gara Cium Pipi Staf Saat Swafoto

Kadis Koperindag Jeneponto Dipolisikan Gara-Gara Saat Selfie Cium Pipi Staf. Kejadian cium usai swafoto itu di ruangan kerja Kadis yang tidak ada orang lain di sana. Saat itu siap-siap akan berangkat untuk hadiri pelantikan anggota dewan.

2019-08-30 14:06:53
Pelecehan seksual
Advertisement

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Jeneponto, Sulsel berinisial S terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara ulahnya yang mencium tiba-tiba stafnya berinisial J. Insiden itu dilakukan saat S mengajak stafnya itu swafoto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman yang dikonfirmasi, Jumat, (30/8), mengatakan kejadiannya pada Selasa, (27/8) lalu pukul 09.00 wita. Kurang lebih dua jam pasca kejadian, J langsung melapor ke Polres Jeneponto didampingi suaminya yang seorang anggota keamanan.

Dijelaskan, kejadian cium usai swafoto itu di ruangan kerja Kadis yang tidak ada orang lain di sana. Saat itu siap-siap akan berangkat untuk hadiri pelantikan anggota dewan.

Advertisement

"Sebelum berangkat hadiri pelantikan anggota dewan, terlapor S minta selfie ke pelapor J. Tetapi usai selfie, dia tiba-tiba cium pipi pelapor J. Saat itu, di ruangan, tidak ada orang lain kecuali mereka berdua," kata AKP Boby Rachman.

Sementara ini, setelah mengambil keterangan pelapor J dan terlapor, akan diperiksa beberapa saksi lainnya.

"Jadi kita lagi dalami kasus ini. Jika terbukti, maka pelaku bisa jadi tersangka dengan sangkaan pelanggaran KUHP pasal 289 menyangkut pencabulan," kata AKP Boby Rachman.

Advertisement

Baca juga:
Menristekdikti Perintahkan Rektor UPR Usut Tuntas Dosen Lecehkan Mahasiswi
Berawal dari Kenalan di Facebook, Gadis Asal Gowa Digilir 5 Orang
Dosen Universitas Negeri Palangka Raya Lecehkan Sejumlah Mahasiswi
Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara
Ketua Panja Sebut Pengesahan RUU PKS Menunggu Revisi RKUHP Rampung
Paedofil 9 Anak di Mojokerto Ajukan PK Hukuman Kebiri Kimia ke MA

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.