Kadis Bina Marga Lampung Tengah didakwa bersama Bupati Mustafa menyuap anggota DPRD
uap diberikan dengan total Rp 9,695 miliar agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero sebesar Rp 300 miliar pada Tahun Anggaran 2018.
Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman didakwa bersama Bupati Mustafa melakukan suap kepada anggota DPRD periode 2014-2019. Suap diberikan dengan total Rp 9,695 miliar agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero sebesar Rp 300 miliar pada Tahun Anggaran 2018.
Adapun penerima suap yaitu Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga dan Rusliyanto, anggota DPRD Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddi.
"Memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada Tahun Anggaran 2018, dan menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK ketika persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Jaksa mengatakan pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur ruas jalan dan jembatan. Mustafa sebagai Bupati mengusulkan Taufik bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Madani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Abdul Haq, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan I.G Suryana, untuk membahas rencana penggunaan dana dan menyiapkan usulan jalan dan jembatan menjadi prioritas di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian terdakwa beberapa kali berkordinasi pihak PT SMI selama Juni sampai November 2017. Berdasarkan studi kelayakan PT SMI menyutujui pinjaman tersebut yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan 9 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total biaya sebesar Rp 300 miliar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 rencana peminjaman tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD dan meminta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri. "Kemendagri menyatakan belum dapat memberikan pertimbangan karena Pemkab Lamteng belum melengkapi persyaratan berupa dokumen Persetujuan DPRD, Rancangan APBD TA 2018 dan Laporan Keuangan Pemda TA 2016," imbuh Jaksa.
Lantas, Mustafa bersama Madani membuat pertemuan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah; Natalis Sinaga, Riagus Ria, Joni Hardito, M Ghofur, Rade Sugiri dan Zainuddin di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta, 25 Oktober 2017.
"Pada pertemuan itu Mustafa menyampaikan keinginannya agar usulan pinjaman daerah yang diajukan kepada DPRD Lamteng dapat disetujui," jelas Jaksa.
Dalam rapat pembahasan RAPBD, 31 Oktober 2017, hanya Fraksi PKS menyetujui pinjaman daerah tersebut masuk dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018. Lantas, Mustafa menemui Natalis Sinaga dari Fraksi PDIP agar mempengaruhi anggota DPRD dari Fraksi Gerinda dan Demokrat untuk menyetujui usulan tersebut ke dalam RAPBD. Natalis pun meminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.
"Natalis Sinaga kemudian meminta Mustafa menyediakan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua Fraksi dan anggota DPRD. Mustafa menyetujuinya," kata Jaksa.
Kemudian Mustafa meminta terdakwa memenuhi permintaan Natalis. Malahan, terdakwa diminta tambahan oleh Natalis sebesar Rp 3 miliar. Terdakwa selanjutnya diutus Mustafa mengumpulkan rekanan proyek terkait permintaan fee. Simon Susilo dan Budi Winarto merupakan rekanan yang menyetujui adanya permintaan fee, dengan syarat meminta proyek dalam jumlah besar.
Simon meminta proyek senilai Rp 67 miliar dengan fee Rp 6,5 miliar. Sementara, Budi meminta proyek Rp 40 miliar dengan fee Rp 5 miliar. Kemudian anak buah terdakwa Rusmaldi mengumpulkan uang Rp 12,5 miliar dan diserahkan bertahap kepada Natalis sebesar Rp 2 miliar, dengan rincian, Rp 1 miliar untuk Natalis dan sisanya untuk Iwan Rinaldo Syarif selaku Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Tengah.
Lalu, diberikan uang kepada Ketua Fraksi PDIP, Raden Zugiri Rp 1,5 miliar, anggota DPRD, Bunyana Rp 2 miliar, Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin Rp 1.5 miliar, serta Ketua DPRD Achmad Junaidi Rp 1,2 miliar.
"Setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,695 miliar pimpinan DPRD Lamteng memberikan persetujuan Rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI," kata Jaksa.
APBD 2018 pun disahkan. Pemkab mengajukan permohonan pinjaman ke PT SMI Rp 300 miliar, namun disebut persyaratan masih kurang, yaitu surat pernyataan kepala daerah yang disetujui pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan DAU dan DBH secara langsung apabila terjadi gagal bayar.
Mustafa kembali melakukan lobi-lobi kepada Natalis agar mendapatkan persetujuan. Natalis lalu meminta lagi uang Rp 2,5 miliar agar syarat dipenuhi.
Karena uang rekanan sebelumnya habis, Mustafa lalu meminta kepada terdakwa agar rekanan yang belum melunasi, komitmen fee segera membayarkan. Lalu, Miftahullah Maharano Agung selaku rekanan disasar karena kurang bayar Rp 900 juta dan disanggupinya.
Kemudian terdakwa memerintahkan pegawai Dinas Bina Marga Supranowo menggenapkan uang itu menjadi Rp 1 miliar. Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. KPK kemudian menangkap tangan Rusliyanto dan Natalis, sebelum uang didistribusikan.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPiada jo Pasal 54 ayat 1 KUHPidana. Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
KPK periksa dua tersangka terkait kasus suap
Tiga anggota DPRD Lampung Tengah usai penuhi panggilan KPK
Bupati nonaktif Lampung Tengah segera disidang
Rusliyanto dan Zainuddin usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah usai jalani pemeriksaan lanjutan
Berkas perkara lengkap, penyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah segera Diadili