LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kadinkes Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Covid-19

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bakhrizal sebagai tersangka kasus penyimpanan dana Covid-19 pada tahun 2020. Kejari belum merinci jumlah kerugian terkait kasus tersebut.

2021-11-26 16:41:28
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bakhrizal sebagai tersangka kasus penyimpanan dana Covid-19 pada tahun 2020. Kejari belum merinci jumlah kerugian terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini kita menetapkan satu tersangka yakni BKZ, dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono, Jumat (26/11).

Dia mengatakan, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena berstatus sebagai salah satu anggota Satgas Penanganan Covid-19.

Advertisement

Penetapan tersangka sendiri dilakukan Kejari setelah pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Perumda Tirta Sago, dan RSUD dr Adnaan WD Kota Payakumbuh pada Senin (15/11) lalu.

"Dari penggeledahan itu, kami (Kejari) mengamankan sejumlah dokumen, mulai dari ruangan kepala dinas, gudang dan sejumlah tempat lainnya," jelas Suwarsono.

Usai penggeledahan, Kejari melakukan pendalaman, dan akhirnya menetapkan tersangka terhadap BKZ tersebut.

Advertisement

Sementara itu Kuasa Hukum Kadinkes Kota Payakumbuh Setia Budi menyampaikan, jika kliennya pada 25 November 2021 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi soal dana APD Covid-19.

"Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19," bebernya.

Dia mengatakan, kliennya sudah melaksanakan pemeriksaan secara kooperatif, dan memberikan keterangan dengan apa adanya. "Ada 22 pertanyaan yang ditanyakan saat pemeriksaan pada Kamis (25/11) kemarin, dari jam 2 siang hingga jam 6 sore," jelasnya.

Dalam penetapan tersangka itu, dia mengakui mengajukan surat penangguhan penahanan, karena alasan yang bersangkutan dibutuhkan untuk penanganan Pandemi Covid-19. Kejari sendiri masih menyiapkan kelengkapan berkas, dan pendalaman, untuk P21 dan dilanjutkan ke persidangan.

Baca juga:
Yudi Widiana Segera Disidang Terkait Kasus Pencucian Uang
Edhy Prabowo Terancam Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana BLT Covid-19
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga
Korupsi Mesin Giling Tebu, Mantan Bos PTPN XI Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.