LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kades Terdakwa Pungli BLT Corona Divonis Bebas, Kejaksaan Lombok Barat Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terkait vonis bebas Ahmad Muttakin, terdakwa pungutan liar dana bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

2021-01-13 04:04:00
Bansos Corona
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terkait vonis bebas Ahmad Muttakin, terdakwa pungutan liar dana bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Jadi terkait vonis bebas itu, kami sudah nyatakan kasasi dan sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Selasa.

Untuk selanjutnya, Wayan mengatakan bahwa JPU sedang menyiapkan memori kasasi. Pihaknya akan menyerahkan ke pengadilan sebelum batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi disampaikan.

Advertisement

"Karena hari ini kami nyatakan kasasinya, jadi ada waktu 14 hari ke depan, untuk kami siapkan memori," ujarnya.

Dalam kesiapan tersebut, JPU dikatakan Wayan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Salinan putusan ini juga akan menjadi acuan kami untuk menyusun memori kasasi-nya," ucap Wayan.

Advertisement

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi mengonfirmasikan bahwa pihaknya sudah menerima pernyataan kasasi dari JPU.

"Surat pernyataannya itu sudah kita sampaikan ke penasihat hukum terdakwa," kata Fathurrauzi.

PN Tipikor masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Begitu juga nanti kontra memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa.

"Kalau semua sudah terkumpul baru kami kirim ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

Sementara penasihat hukum Ahmad Muttakin, Irfan Suryadiata mengatakan, kasasi itu adalah hak jaksa untuk menindaklanjuti vonis bebas kliennya.

"Jadi kita hormati upaya hukumnya," kata Irfan.

Sebagai langkah pendampingan hukum untuk kliennya, Irfan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Setelah menerima memori kasasi, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu.

"Supaya kami bisa menyiapkan tanggapan atau kontra memori kasasinya," ujarnya.

Muttakin yang menjadi terdakwa dalam kasus pungli dana bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwa dalam tuntutan jaksa.

Pertimbangannya, warga yang dimintai pemotongan tidak ada yang keberatan karena sudah ada kesepakatan sejak awal dan rencananya, uang hasil pemotongan itu akan diberikan kepada masyarakat lain yang tidak terdaftar mendapatkan BLT.

Dalam perkaranya, Kades Bukit Tinggi Nonaktif ini didakwa Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi, Muttakin didakwa telah menarik potongan Rp150 ribu dari para penerima bantuan melalui kepala dusun.

Penarikan itu dilakukan kepada 195 penerima di Desa Bukit Tinggi, dari jumlah anggaran BLT yang keseluruhannya mencapai Rp 352,8 juta.

Baca juga:
Kasus Korupsi Proyek Pengaman Banjir, Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR
Kejaksaan Depok Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Ruang Belajar SD
2 Pejabat Kuansing dan Seorang Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mebeler
Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Lokasi di Jakarta dan Bekasi
ICW: Tuntutan 4 Tahun ke Pinangki Bukti Kejaksaan Agung Tak Serius Tindak Korupsi
BPK Investigasi Kemungkinan Adanya Kesalahan Alokasi Dana Covid-19

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.