LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp354 Juta

Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp354 Juta. Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.

2019-08-20 00:01:00
Korupsi Dana Desa
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, meringkus kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp354 juta.

"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, seperti dilansir Antara, Senin (19/8).

Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017. Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.

Advertisement

"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," tuturnya.

Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa Sumber Kabupaten Cirebon.

"Sudah kita limpahkan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Kejari Sumber," katanya.

Advertisement

Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti, seperti permohonan pencairan bantuan provinsi tahun anggaran 2017, buku kas umum dana desa tahun anggaran 2017 dan beberapa bukti lainnya.

Modus operandi tersangka, kata Suhermanto, yaitu menggunakan dana desa (DD) tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ujarnya.

Baca juga:
Kabur ke Banyumas, Tersangka Korupsi Dana Desa di Kampar Ditangkap
Eks Kades di Tapteng Diduga Korupsi Dana Desa
Sunat Dana Desa Mencapai Rp1 Miliar, Tiga Pj Kades di Pandeglang Jadi Tersangka
ICW Nilai Kenaikan Dana Desa Sarat Diselewengkan jika Tak Diawasi Masyarakat
Terbukti Korupsi Dana Desa dan Buat SPJ Fiktif, Kades Dituntut 4 tahun Penjara
Korupsi Bantuan Dana Desa Rp260 Juta, Mantan Kades di Riau Divonis 5 Tahun Penjara

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.