LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabur Usai Bunuh Anak Tiri Pakai Baskom, Deni Ditangkap Karena Begal Motor

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka dikenal sebagai begal sadis yang kerap beraksi bersama temannya di kawasan Sungsang. Hanya saja petugas kesulitan meringkus karena berpindah-pindah tempat.

2021-11-25 20:09:35
Begal Motor
Advertisement

Buronan kasus pembunuhan terhadap anak tiri, Joni Irawan alias Deni (29) ditangkap polisi usai terlibat aksi begal sadis. Lantaran melawan, kedua kakinya ditembak petugas.

Pelaku melakukan aksi begal bersama temannya di Jalan Tanjung Api Api, Desa Marga Sungsang Parit II, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (18/6).

Mereka mencegat pemotor dan menodongkan senjata tajam ke arah leher korban sambil menyuruh turun. Pelaku membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan tas. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung dilakukan pengejaran. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak hingga tersungkur.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka dikenal sebagai begal sadis yang kerap beraksi bersama temannya di kawasan Sungsang. Hanya saja petugas kesulitan meringkus karena berpindah-pindah tempat.

"Kemarin kami ketahui keberadaannya dan digerebek. Tersangka melawan, jadi kami tembak, kena betis kiri dan paha kanan," ungkap Ikang, Kamis (25/11).

Advertisement

Bunuh Anak Tiri

Dari hasil interogasi, tersangka diketahui merupakan buronan Satreskrim Polrestabes Palembang karena menganiaya anak tirinya, DF (3), di Jalan Lettu Karim, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 3 Juli 2021.

Korban sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari sebelum meninggal.

Dari hasil rekam medis, korban mengalami infeksi tetanus, infeksi telinga sebelah kiri, gendang telinga yang pecah, dan patah tulang di bahu yang sudah sembuh tetapi menyebabkan kepala korban miring.

"Tersangka memukul anak tirinya memukul korban pakai baskom. Setelah itu tersangka kabur ke Banyuasin," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Sementara kasus pembunuhan akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

"Akan kita koordinasikan dengan penyidik Palembang untuk proses hukumnya," pungkasnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.