Kabur dari Lapas Hinai, Napi Ini Tertangkap Edarkan Narkoba
"Dari tangan tersangka kita ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu beserta uang tunai Rp 150 ribu," urai Ari.
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Setelah didalami, tersangka ternyata salah seorang narapidana yang kabur saat kerusuhan di Lapas Narkoba Kelas III Langkat di Hinai, Langkat, Sumut, beberapa waktu lalu.
Tersangka yang ditangkap berinisial EP (45), warga Jalan Suasa Pasar III, Mabar Hilir, Medan Deli, Medan. "Yang bersangkutan kita sergap di Jalan Haji Hanif, pada Jumat (13/12)," kata Kanit Lidik 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Rahmad Ari Wibowo, Selasa (17/12).
Penangkapan EP berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Haji Anif. Petugas menyelidikinya kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang dicurigai sebagai pengedar.
"Dari tangan tersangka kita ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu beserta uang tunai Rp150 ribu," urai Ari.
EP kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan. Dari pemeriksaan diketahui bahwa dia ternyata merupakan salah seorang narapidana. "Dia turut melarikan saat kerusuhan dari Lapas Hinai dan baru tertangkap sekarang," terang Ari.
Kerusuhan di Lapas Hinai terjadi pada Kamis (16/5) siang. Napi dan tahanan mengamuk lalu merusak fasilitas serta kendaraan di sana. Ketika itu pihak Kemenkum HAM menyatakan 176 orang melarikan diri, puluhan di antaranya belum tertangkap.
Tersangka EP merupakan salah seorang yang belum tertangkap. Namun pelariannya harus berakhir karena dia kembali terlibat peredaran narkotika. Dia kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/ray)