Kabupaten Tangerang Kembali Zona Merah Covid-19, Pegawai Pemkab WFH
Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai pemerintahan di sana, menyusul meningkatnya status zonasi Covid-19 di wilayah Tangerang menjadi zona merah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai pemerintahan di sana, menyusul meningkatnya status zonasi Covid-19 di wilayah Tangerang menjadi zona merah.
Bupati Tangerang, A.Zaki Iskandar menjelaskan, dengan diberlakukannya WFH bagi pegawai Pemkab Tangerang, maka 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen pegawai lainnya bekerja dari rumah.
"Hal ini berlaku pada setiap unit kerja. Ini untuk meminimalisir kontak dan menurunkan angka penularan Covid-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH," ungkap Bupati Tangerang Zaki Iskandar, Selasa (5/1).
Meski begitu, dia memastikan bahwa layanan kepada warga Kabupaten Tangerang, tetap berjalan normal dan pegawai yang menjalankan WFH diminta menuntaskan seluruh pekerjaannya dan tidak keluar rumah.
"Tetap seluruh pegawai yang dikenakan WFH wajib dan harus melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata dia.
Berdasarkan data website informasi Covid-19 Kabupaten Tangerang menyebutkan, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang hingga hari ini sebanyak 5.223 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 4.806 dan angka meninggal dunia mencapai 107 kasus.
Baca juga:
20 Koli Vaksin Covid-19 Jatah Sumatera Utara Tiba di Bandara Kualanamu
Penjelasan Wagub DKI Soal Pasien Covid-19 Asal Luar Kota Dimakamkan di Jakarta
Update 5 Januari 2021: 2.933 Pasien Covid Dirawat di RSD Wisma Atlet
Satgas Covid-19 Sebut Tenaga Kesehatan Wajib Dilindungi dengan Vaksinasi
734 WNA Positif Covid-19 di Indonesia
Wagub Sebut 30 Persen Pasien Covid-19 Dirawat RS di Jakarta Bukan Warga DKI