Kabupaten Pandeglang dan Lebak Tak Lagi Berstatus Daerah Tertinggal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak terlepas dari kategori daerah tertinggal.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak terlepas dari kategori daerah tertinggal.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Desa nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019.
"Alhamdulillah bersyukur kepada allah dan berkat dukungan semua pihak meskipun masih ada desa tertinggal, tapi dinilai oleh pemerintah pusat kita sudah bisa menjadi kabupaten tidak tertinggal lagi," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Meskipun demikian, menurut Irna masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi ke depan di kabupaten Pandeglang terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Dia berharap kekayaan alam yang baik di Pandeglang dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat agar pandeglang bisa sejajar dengan kabupaten/kota lain di provinsi Banten.
"Walaupun masih ada rakyat miskin kita akan berupaya menjalankan program dalam rangka mengentaskan kemiskinan," katanya.
Baca juga:
Jalan Rusak Berlumpur, Jenazah Warga Indragiri Hulu Dibawa dengan Motor Angkut Sawit
Walikota Makassar Dukung Program Revitalisasi Kawasan Kumuh
PMN PLN dipangkas, ada desa yang tertunda nikmati listrik
Cara Sri Mulyani bangun wilayah terpencil dan tertinggal di Indonesia
Pemerintah Jokowi target tak ada desa tertinggal di Indonesia pada 2019
Sri Mulyani minta PT SMI dukung pembangunan pariwisata hingga daerah tertinggal