LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabulkan Permintaan Kubu Sambo, Hakim Datangi Lokasi Pembunuhan Brigadir J Besok

Kedatangan majelis hakim sebagai jawaban atas permintaan penasihat hukum yang meminta agar ada pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

2023-01-03 15:25:02
Ferdy Sambo
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta. Kedatangan majelis hakim sebagai jawaban atas permintaan penasihat hukum yang meminta agar ada pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Rencananya, majelis hakim akan mendatangi lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim,, Wahyu Iman Santosa, yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Advertisement

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga. Sesuai yang dimintakan penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

"Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali," ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim. Demikian dikutip dari Antara.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.