LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabiro perencanaan Nofel Hasan jadi tersangka baru suap Bakamla

Kabiro perencanaan Nofel Hasan jadi tersangka baru suap Bakamla. Nofel diduga turut serta menerima kucuran dana atas pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dari pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Nofel mendapat jatah USD 104.500. Nofel merupakan tersangka kelima. Tiga sudah diproses di persidangan.

2017-04-12 18:36:32
Suap Bakamla
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yaitu Kepala Biro Perencanaan dan SDM di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Nofel Hasan. Nofel diduga turut serta menerima kucuran dana atas pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"KPK tetapkan 1 tersangka baru indikasi suap di Bakamla dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam menerima hadiah kepada penyelenggara negara di Bakamla, yaitu NH (Nofel Hasan) kepala biro perencanaan dan organisasi di Bakamla," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (12/4).

Febri menyebutkan, dari pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Nofel mendapat jatah USD 104.500. "Dugaan penerimaan NH USD 104.500," pungkasnya.

Advertisement

Ditetapkannya Nofel sebagai tersangka menambah daftar panjang pesakitan atas kasus suap proyek pengadaan satelit senilai Rp 220 Miliar tersebut. Sebelumnya sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua pegawai swasta dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Hardy Stefanus, dan M Adami Okta, serta Direktur PT MTI, Fahmi Dharmawansyah, suami dari artis senior Inneke Koesherawati.

Satu tersangka lainnya adalah Deputi informasi hukum dan kerjasama Bakamla Edi Susilo Hadi. "NH merupakan tersangka kelima. Tiga sudah diproses di persidangan," ucap Febri.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Advertisement

Baca juga:
KPK kembali periksa tersangka kasus korupsi di Bakamla
Panglima TNI sebut tak ada pengecualian ungkap korupsi Bakamla
Tersangka korupsi Bakamla akan ungkap aktor lain yang lebih besar
Ungkap kasus suap, KPK periksa Kepala Bakamla di Puspom TNI
KPK perpanjang masa penahanan suami Inneke Koesherawati
KPK: Fahmi Habsyi diduga punya relasi dengan pejabat Bakamla
Geledah rumah Laksma Bambang, POM TNI sita dolar singapura dan AS

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.